Surat Perjanjian
Kerja
No. 01/amn/SPK-I/2016
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat di Jakarta, pada
tanggal , …………………………, oleh dan antara:
|
I.
|
PT. ARJUNA MUDA NUSANTARA, beralamat di Jalan Pala Nomor 55,
Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. selanjutnya
disebut “PERUSAHAAN”; dan
|
||
|
II.
|
Nama Lengkap
|
:
|
|
|
|
Nomor KTP
|
:
|
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
|
|
|
Tgl.Lahir
|
:
|
|
|
|
Alamat
|
:
|
|
|
|
dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut KARYAWAN.
|
||
|
|
|||
Bahwa KARYAWAN berkeinginan untuk bekerja pada PERUSAHAAN dan PERUSAHAAN telah bersedia untuk menerima KARYAWAN sebagai pegawai/pekerja dengan syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
PASAL 1 - KETENTUAN
KHUSUS
|
1.
Status :
|
Karyawan Tetap
|
|
|
2.
Jabatan :
|
|
|
|
3.
Jenis Pekerjaan :
|
|
|
|
4.
Tempat Pekerjaan :
|
Deli Serdang
|
|
|
5.
Jangka Waktu :
|
Masa
Percobaan Selma 3 (Tiga) Bulan, Terhitung Sejak……………….. sampai dengan………………
|
|
|
|
|
|
PASAL 2 - KEPEGAWAIAN
1.
Dalam Masa Percobaan,
PERUSAHAAN akan melakukan evaluasi terhadap KARYAWAN yang mencakup tapi tidak
terbatas pada kinerja, kemampuan, pengetahuan, dan kepribadian KARYAWAN.
2.
Setelah KARYAWAN dapat dinyatakan
lulus Masa Percobaan, atas kebijaksanaan mutlak PERUSAHAAN, maka KARYAWAN akan
diangkat menjadi KARYAWAN Tetap di PERUSAHAAN, berdasarkan Surat Keputusan
Direksi.
3.
PERUSAHAAN dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu apabila KARYAWAN pada saat
masa percobaan tidak mencapai target performance.
4.
KARYAWAN bersedia untuk
ditempatkan dimana saja diseluruh wilayah Indonesia di unit organisasi
PERUSAHAAN yang akan ditetapkan PERUSAHAAN.
PASAL 3 - WAKTU
KERJA DAN ISTIRAHAT
1.
Waktu Kerja yang ditetapkan
oleh Perusahaan adalah:
Hari Kerja : Senin s.d.
Sabtu
Jam Kerja : 08.00 s.d.
17.00 waktu setempat
Istirahat : 12.00 s.d.
13.00 waktu setempat
Hari Sabtu : 08.00 s.d.
14.00 waktu setempat
Bagi KARYAWAN yang melaksanakan shalat
Jum’at diberikan waktu istirahat dari pukul 11.30 s.d. 13.30 waktu setempat.
2.
Setiap KARYAWAN wajib
telah memulai pekerjaan di tempat kerja masing-masing tepat pada saat
dimulainya waktu kerja dan mengakhirinya tepat pada saat berakhirnya waktu
kerja.
3.
KARYAWAN berhak untuk
tidak bekerja pada hari-hari libur yang ditentukan oleh Pemerintah kecuali jika
ditugaskan untuk melakukan pekerjaan/dinas pada hari tersebut.
4.
KARYAWAN berhak
menjalankan kegiatan ibadah keagamaan.
PASAL 4 - REMUNERASI
1.
Besaran gaji yang
diterima KARYAWAN adalah sebesar Rp……………….. Gaji yang diterima KARYAWAN merupakan
penghasilan bersih yang dibayar oleh PERUSAHAAN pada tanggal penggajian yang
ditetapkan oleh PERUSAHAAN.
PASAL 5 - KEWAJIBAN
DAN TANGGUNG-JAWAB KARYAWAN
1.
KARYAWAN wajib
melaksanakan segala kewajiban yang ditugaskan kepadanya, dari waktu ke waktu,
berdasarkan tugas dan tanggung-jawab Jabatan yang diberikan oleh PERUSAHAAN,
dengan setiap saat memperhatikan, mematuhi dan mentaati Peraturan Kerja,
Surat-Surat Keputusan Direksi serta aturan dan keputusan lainnya yang
ditetapkan oleh PERUSAHAAN. Pelanggaran atas peraturan dan/atau keputusan
tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
2.
Selama KARYAWAN masih
bekerja pada PERUSAHAAN, KARYAWAN dilarang untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan
diluar daripada PERUSAHAAN, bekerja untuk pihak ketiga, menerima beasiswa dari
atau terikat ikatan dinas dengan badan usaha, instansi, atau perorangan
lainnya. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berakibat pada pemutusan hubungan
kerja oleh PERUSAHAAN tanpa kompensasi dalam bentuk apapun.
3.
KARYAWAN memahami bahwa
rahasia perusahaan dan rahasia jabatan merupakan hal yang penting bagi
PERUSAHAAN dan PERUSAHAAN sama sekali tidak mentoleransi pelanggaran atas
ketentuan ini. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berakibat pada pemutusan
hubungan kerja oleh PERUSAHAAN tanpa kompensasi dalam bentuk apapun.
4.
Penemuan-penemuan yang
diperoleh KARYAWAN dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya selaku KARYAWAN
PERUSAHAAN termasuk tetapi tidak terbatas didalamnya ide-ide, rumusan-rumusan,
formula-formula maupun konsep-konsep menjadi hak milik intelektual PERUSAHAAN;
5.
Pelanggaran atas
ketentuan dalam Pasal ini atau pelanggaran salah satu ketentuan sebagaimana
diuraikan dalam Lampiran, merupakan salah satu dasar bagi PERUSAHAAN untuk
mengakhiri hubungan kerja dengan KARYAWAN dan atau melakukan penuntutan secara
hukum kepada KARYAWAN sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.
PASAL 6 - KEWAJIBAN
DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
1.
Memberikan Upah
berdasarkan ketentuan PERUSAHAAN yang disepakati antara KARYAWAN dan
PERUSAHAAN.
2.
Memperhatikan
kesejahteraan dan keselamatan kerja KARYAWAN sesuai dengan kemampuan dan
kondisi PERUSAHAAN.
3.
Melaksanakan peraturan
di bidang ketenaga-kerjaan seoptimal mungkin dengan mengacu kepada situasi dan
kondisi PERUSAHAAN tanpa mengabaikan hak-hak normatif KARYAWAN sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
PASAL 7 - KETENTUAN
UMUM
1.
Bilamana terdapat
syarat-syarat kerja yang diperlukan dan belum diatur/tercantum dalam Perjanjian
ini, maka akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan yang berlaku.
2.
Apabila timbul
perselisihan mengenai pelaksanaan Perjanjian ini, PERUSAHAAN dan KARYAWAN
sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat.
Bila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka
PERUSAHAAN dan KARYAWAN setuju untuk menyelesaikannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua)
dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku mulai tanggal………………………sebagaimana
tersebut pertama kali diatas.
|
KARYAWAN,
|
PERUSAHAAN,
PT. ARJUNA MUDA NUSANTARA
|
|
|
|
|
(……………………………..)
|
M. ZIKI FADILLAH
Direktur
|
LAMPIRAN SURAT
PERJANJIAN KERJA
PELANGGARAN
PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA (PHK)
1.
Melakukan pencurian /
penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
2.
Melakukan penganiayaan
terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau sesama KARYAWAN.
3.
Melakukan aksi
provokasi / menghasut KARYAWAN lain
yang bertentangan dengan kesopanan / peraturan perusahaan yang menimbulkan
kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
4.
Mabuk, madat, memakai
obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan
perbuatan asusila di tempat kerja.
5.
Merusak dengan sengaja
atau oleh karena kecerobahannya merusak / merugikan milik perusahaan,
membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
6.
Memberikan keterangan
palsu (tidak benar).
7.
Menghina dengan kasar,
atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan maupun teman sekerjanya.
8.
Mencampuri /
membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
9.
Tidak masuk kerja
(mangkir) tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PERUSAHAAN selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah
dipanggil oleh PERUSAHAAN 2 (dua)
kali balik secara tertulis ataupun melalui telepon, tetapi tidak dapat
memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah;
10.
Lalai menjalankan
tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
11.
Terlibat melakukan
tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
12.
KARYAWAN
tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain
yang dapat mengganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin perusahaan.
Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan
tata tertib tersebut diatas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah
diberlakukan dalam peraturan perusahaan. Peraturan diatas dapat ditambah maupun
dikurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak manajemen PT ARJUNA MUDA NUSANTARA.
Sei Mencirim,…………………
|
KARYAWAN,
|
|
|
|
(………………………….)
|
Surat Pernyataan
KARYAWAN
(Kerahasiaan,
Penemuan dan Kompetisi)
Yang bertandatangan dibawah ini:
|
|
Nama
Lengkap
|
:
|
|
|
|
Nomor
KTP
|
:
|
|
|
|
Jenis
Kelamin
|
:
|
|
|
|
Tempat/Tgl.Lahir
|
:
|
|
|
|
Alamat
|
:
|
|
|
|
dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut “KARYAWAN”.
|
||
|
|
|
||
A. Bahwa
KARYAWAN adalah pegawai dan tenaga kerja yang bekerja pada PT. ARJUNA MUDA NUSANTARA, perseroan terbatas yang berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, beralamat di
Jalan Pala Nomor 55, Desa Sei Mencirim, Kecamatan
Sunggal, Kabupaten Deli Serdang selanjutnya disebut “PERUSAHAAN”;
B. Bahwa
KARYAWAN mengakui dan memahami bahwa dalam rangka menjaga dan mempertahankan
tingkat kompetisi, PERUSAHAAN perlu untuk menjaga dan melindungi data dan
informasi teknis dan bisnis milik PERUSAHAAN, termasuk tapi tidak terbatas yang
bersifat rahasia, penemuan, pengembangan, dan penciptaan; dan
C. Bahwa
KARYAWAN berjanji dan menyatakan kesediaan dan persetujuannya untuk membuat dan
menandatangani Surat Pernyataan KARYAWAN ini dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur sebagai berikut:
PASAL
1 - Pernyataan Kerahasiaan
1.
Bahwa selama KARYAWAN
bekerja dan berstatus KARYAWAN di PERUSAHAAN maupun perusahaan yang terafiliasi
dengan PERUSAHAAN, KARYAWAN telah dan akan mendapatkan, menerima, melihat, dan
mengembangkan, informasi atau data yang diklasifikasikan sebagai data atau
informasi rahasia yang mencakup semua data dan informasi milik PERUSAHAAN baik
dalam bentuk tertulis, grafik, bentuk
yang dapat dibaca oleh mesin atau bentuk lainnya apapun, termasuk tetapi tidak
terbatas pada (untuk selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”):
a) Rahasia
Jabatan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan pekerjaan yang
diberikan oleh PERUSAHAAN kepada KARYAWAN berdasarkan Perjanjian ini, yang
menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atau ketentuan PERUSAHAAN
dikatagorikan sebagai Rahasia Jabatan yang wajib dirahasiakan oleh KARYAWAN;
b) Penemuan
(inventions) baik yang telah
dipatenkan maupun yang belum dipatenkan;
c) Metode,
proses, formula, komposisi, sistem, teknik, penemuan, mesin-mesin, program
komputer dan proyek penelitian;
d) Daftar
klien atau pelanggan (customer), data
menyangkut harga, struktur/skema harga, suplier, distributor atau pihak-pihak
yang menyediakan barang atau jasa ke PERUSAHAAN, data keuangan dan pemasaran,
produksi, atau rencana dan/atau strategi usaha PERUSAHAAN.
Informasi atau data
lainnya dalam bentuk apapun yang secara sah dimiliki atau menjadi milik
PERUSAHAAN yang menurut hukum dan kepatutan harus dirahasiakan.
2.
KARYAWAN dengan ini
mengikat diri dan berjanji untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia baik
secara langsung maupun tidak langsung, kepada pihak lain manapun, selain
daripada yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
KARYAWAN PERUSAHAAN, dan lebih lanjut berjanji untuk menjaga dan melindungi
kerahasiaan dari Informasi Rahasia tersebut.
i)
Untuk tidak
mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak lain, kecuali telah memperoleh
ijin tertulis dari PERUSAHAAN;
ii)
Menggunakan Informasi
Rahasia untuk kepentingan apapun ataupun kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung, kecuali untuk kepentingan perusahaan;
iii)
Untuk tidak membuat
duplikasi, reproduksi, salinan atau melakukan pendistribusian, penyebarluasan
atau cara lainnya apapun menyebarluaskan Informasi Rahasia;
iv)
Akan melakukan semua
tindakan-tindakan pencegahan dan perlindungan yang wajar untuk mencegah
terjadinya pelanggaran atau kelalaian dalam pengungkapan, penggunaan, pembuatan
salinan atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut.
4.
Bahwa pada saat
KARYAWAN tidak lagi bekerja pada PERUSAHAAN, karena sebab atau alasan apapun,
maka KARYAWAN wajib mengembalikan asli atau
salinan/copy atau rekaman atas seluruh dokumen, data/informasi baik
dalam bentuk tercetak atau elektronis atau dalam media apapun juga. Khusus
untuk Informasi Rahasia yang disimpan dalam media yang secara fisik tidak dapat
dikembalikan kepada PERUSAHAAN, maka KARYAWAN berkewajiban untuk menghapus atau
menghancurkan atau memusnahkan setiap dan seluruh Informasi Rahasia tersebut.
5.
KARYAWAN mengakui bahwa
setiap pengungkapan Informasi Rahasia secara tidak sah, akan berakibat pada
kerugian moril atau materiil yang sulit untuk diperbaiki atau dikompensasikan
hanya dengan ganti rugi keuangan saja; Oleh sebab itu, dalam hal adanya
pelanggaran oleh KARYAWAN, maka PERUSAHAAN berhak untuk mengambil segala
tindakan hukum apapun serta memperoleh ganti-rugi dari KARYAWAN, atas segala
biaya dan kerugian, baik yang bersifat langsung ataupun tidak langsung yang
diderita atau mungkin diderita oleh PERUSAHAAN, dalam jumlah yang tidak
terbatas.
6.
Kewajiban untuk
merahasiakan Informasi Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan
Kerahasiaan ini berlaku sejak menjadi KARYAWAN PERUSAHAAN dan tetap mengikat
untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
PASAL
2 - Pernyataan atas Hak
atas Hasil Pekerjaan
1.
KARYAWAN menyatakan
bahwa semua pekerjaan, penemuan, pengembangan (research and development), baik yang telah dipatenkan maupun yang
belum dipatenkan, yang dikerjakan dan dihasilkan oleh KARYAWAN selama KARYAWAN
bekerja di PERUSAHAAN (baik pada saat jam kerja maupun setelah jam kerja) dan
berkaitan dengan kegiatan usaha PERUSAHAAN baik langsung maupun tidak langsung,
adalah menjadi Hak dan Aset PERUSAHAAN tanpa perlu adanya tambahan remunerasi
atau kompensasi dalam bentuk apapun dari PERUSAHAAN kepada KARYAWAN.
2. KARYAWAN
menyatakan bahwa semua hasil tulisan, hasil karya, program komputer, formula,
design, yang dihasilkan selama KARYAWAN bekerja (baik pada saat jam kerja maupun
setelah jam kerja) baik yang telah terdaftar maupun belum terdaftar sebagai hak
cipta PERUSAHAAN, yang berkaitan dengan kegiatan usaha PERUSAHAAN baik langsung
maupun tidak langsung, adalah menjadi Hak dan Asset PERUSAHAAN tanpa adanya
tambahan remunerasi atau kompensasi dalam bentuk apapun dari PERUSAHAAN kepada
KARYAWAN.
PASAL
3 - Pernyataan Tidak
Berkompetisi
1.
KARYAWAN menyatakan
bahwa selama bekerja di PERUSAHAAN, KARYAWAN akan mendapatkan akses terhadap
Informasi Rahasia, informasi yang tidak tersedia secara umum, dan/atau
informasi yang memberi manfaat kompetisi bagi PERUSAHAAN serta kekayaan
intelektual milik PERUSAHAAN, dan karenanya KARYAWAN menyatakan akan mentaati
hal berikut, kecuali ada persetujuan tertulis dari PERUSAHAAN:
a) Selama
KARYAWAN bekerja dan 3 (tiga) bulan setelah KARYAWAN berhenti dari PERUSAHAAN
dengan alasan apapun, KARYAWAN tidak akan secara langsung maupun tidak langsung
:
i)
Melakukan atau
menjalankan kegiatan usaha yang sama dengan yang dijalankan oleh PERUSAHAAN;
ii) Membantu
atau dengan cara lainnya apapun mempunyai kepentingan di perusahaan lain yang
berkompetisi dengan PERUSAHAAN;
b) KARYAWAN
tidak akan bekerja baik sebagai pegawai maupun sebagai agen atau sebagai
konsultan atau sebagai advisor kepada orang, atau dalam perusahaan lain (dalam
bentuk apapun), baik secara langsung maupun secara tidak langsung, yang
berkompetisi dengan bidang usaha PERUSAHAAN, selama 3 (tiga) bulan dihitung
dari hari terakhir KARYAWAN bekerja di PERUSAHAAN
Syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat
Pernyataan KARYAWAN ini tidak mengurangi atau menggantikan, aturan-aturan
lainnya yang ditetapkan oleh PERUSAHAAN, baik dalam Peraturan Kerja, atau
kebijaksanaan lainnya yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh PERUSAHAAN.
Demikian, Pernyataan ini KARYAWAN tandatangani pada
tanggal dibawah ini, tanpa ada paksaan dan tekanan apapun dan apabila KARYAWAN
terbukti melakukan pelanggaran, maka KARYAWAN siap untuk menghadapi segala
konsekuensi peraturan dan hukum yang berlaku.
Sei
Mencirim, ………….
(………………………………)
No comments:
Post a Comment